Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Blitar merupakan bagian dari satu-satunya organisasi kepalangmerahan nasional di Indonesia yang menjalankan tugas kemanusiaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan serta berpedoman pada Tujuh Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan, dan Kesemestaan.

Sebagai mitra pemerintah di bidang kemanusiaan, PMI Kabupaten Blitar menyelenggarakan berbagai layanan, antara lain pelayanan donor darah, penanggulangan bencana, pelayanan kesehatan dan sosial, pembinaan relawan, pendidikan kepalangmerahan, serta berbagai kegiatan kemanusiaan lainnya bagi masyarakat Kabupaten Blitar.

Untuk mendukung keberlangsungan program-program tersebut, PMI Kabupaten Blitar mengajak seluruh masyarakat, dunia usaha, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan berbagai elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam Bulan Dana PMI Kabupaten Blitar. Melalui semangat "Bergerak Bersama untuk Sesama, Berdaya Berjaya", setiap donasi yang diberikan akan dikelola secara transparan dan akuntabel serta dimanfaatkan kembali untuk mendukung pelayanan kemanusiaan, penanggulangan bencana, pelayanan darah, pembinaan relawan, dan kegiatan sosial lainnya bagi masyarakat yang membutuhkan di Kabupaten Blitar.